Iklan
Literasi Investasi Makin Penting
Perkembangan teknologi melahirkan instrumen baru dalam investasi. Kemunculan instrumen ini tidak dibarengi dengan kemampuan investor untuk memahaminya secara baik.
Satuan Tugas Waspada Investasi meminta masyarakat mewaspadai penawaran transaksi aset kripto dari entitas bodong, tak terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Lantaran tak terdaftar di Kementerian Perdagangan, khususnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), entitas itu luput dari pengawasan dan berpotensi merugikan nasabah. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya menghentikan satu entitas, yaitu PT Rechain Digital Indonesia (RDI), yang memperdagangkan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.