logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊVolume Regulasi Pasca-UU Cipta...
Iklan

Volume Regulasi Pasca-UU Cipta Kerja

Terjadinya overlapping dalam praktik legislasi pasca-pengundangan Cipta Kerja menjadi sangat berisiko dan potensial menambah volume regulasi.

Oleh
IDUL RISHAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sMlpGd5drzxNdmQGnS_JI2IIOYc=/1024x1557/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211124-Ilustrasi-Volume-Regulasi-Pasca-UU-Cipta-Kerja_1637764780.jpg
Kompas

Didie SW

Setahun pasca-pengundangan Cipta Kerja, metode undang-undang sapu jagat (omnibus law) telah melahirkan 47 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres). Angka ini diproyeksikan terus bertambah mengingat besarnya kebutuhan sektoral pada Undang- Undang Cipta Kerja (UUCK).

Bahkan saat ini, pemerintah telah menyiapkan 32 rancangan peraturan menteri yang merupakan dampak turunan dari pengundangan Cipta Kerja. Proyeksi awal, metode omnibus diklaim mampu menekan volume regulasi dari segi kuantitas.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan