logo Kompas.id
OpiniVolume Regulasi Pasca-UU Cipta...
Iklan

UU Cipta Kerja

Volume Regulasi Pasca-UU Cipta Kerja

Terjadinya overlapping dalam praktik legislasi pasca-pengundangan Cipta Kerja menjadi sangat berisiko dan potensial menambah volume regulasi.

Oleh
IDUL RISHAN
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/sMlpGd5drzxNdmQGnS_JI2IIOYc=/1024x1557/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211124-Ilustrasi-Volume-Regulasi-Pasca-UU-Cipta-Kerja_1637764780.jpg
Kompas

Didie SW

Setahun pasca-pengundangan Cipta Kerja, metode undang-undang sapu jagat (omnibus law) telah melahirkan 47 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres). Angka ini diproyeksikan terus bertambah mengingat besarnya kebutuhan sektoral pada Undang- Undang Cipta Kerja (UUCK).

Bahkan saat ini, pemerintah telah menyiapkan 32 rancangan peraturan menteri yang merupakan dampak turunan dari pengundangan Cipta Kerja. Proyeksi awal, metode omnibus diklaim mampu menekan volume regulasi dari segi kuantitas.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Volume Regulasi Pasca-UU Cipta Kerja".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan