Kesejahteraan Nelayan
Darurat Nelayan Berjilid
Selama ini, negara belum sepenuhnya hadir pada saat nelayan mengalami masa sulit. Sejumlah peraturan, meski bertujuan baik, mempersulit nelayan sehingga perlu diimbangi dengan dukungan alternatif usaha untuk nelayan.

Gelombang protes nelayan terjadi merata di hampir semua sentra perikanan tangkap dalam waktu sebulan ini. Mereka menyoal Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggantikan PP Nomor 75 Tahun 2015 implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini dianggap sangat merugikan dan menghambat proses ekonomi masyarakat pesisir. Selain nelayan, pengolah ikan tradisional, buruh bongkar muat, serta pekerja pabrik pengolah ikan terkena dampaknya.
Keberhasilan pemerintah membatasi gerak nelayan dengan melarang penggunaan alat tangkap yang dianggap tidak ramah lingkungan pada tahun 2016 dijadikan momen untuk terus menggusur keberadaan salah satu pewaris budaya bahari tersebut. Sejumlah regulasi yang pernah digulirkan, antara lain melarang penggunaan jaring pukat, mengusik perekonomian masyarakat pesisir. Regulasi tersebut dianggap menyabotase program pengelolaan perikanan yang berkelanjutan (sustainable) atau dengan kata lain mendistorsi upaya memadukan tujuan sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi satu ruangan harmoni dan sinergi.