logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenguatkan DPD, Menguatkan...
Iklan

Menguatkan DPD, Menguatkan Daerah

Untuk memaksimalkan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi, penting mengakomodasi suara daerah secara lebih maksimal dan efektif. Maka dari itu, perluasan kewenangan DPD diperlukan.

Oleh
AZEEM MARHENDRA AMEDI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OL4ce_LBO6r0nJJG3tjuqqMLpT4=/1024x1890/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211118-Ilustrasi-Menguatkan-DPD-Menguatkan-Daerah_1637249253.jpg
Kompas

Didie SW

Beredarnya Naskah Akademik Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disusun oleh Dewan Perwakilan Daerah atau DPD menjadi bukti keseriusan para politisi mendorong agenda perubahan UUD 1945 agar dapat terealisasi. Meski terdapat kesamaan visi dan misi, yakni untuk memberlakukan kewenangan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPD rupanya memiliki misi tersendiri, yakni menata kelembagaan mereka.

Beberapa usulan mengenai penataan kewenangan DPD dimasukkan dalam naskah akademik tersebut. Usulan-usulan tersebut, antara lain memperluas kewenangan untuk dapat membahas PPHN yang berkaitan dengan pemerintahan daerah serta hubungan pusat dan daerah, ikut dalam pembahasan dan dapat menyetujui atau menolak rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Editor:
yovitaarika
Bagikan