logo Kompas.id
OpiniSaatnya Tuntaskan RUU PPRT
Iklan

Saatnya Tuntaskan RUU PPRT

Kontribusi pekerja rumah tangga yang menyangga kehidupan keluarga Indonesia belum diimbangi perlindungan, penghargaan, dan pemenuhan hak.

Oleh
Redaksi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ncr-ib_T-NWXxcFxWSdqgmVYLDM=/1024x1616/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211031-H01-KID-PRT-mumed_1635698141.png

Meski berperan penting dalam menopang ekonomi keluarga Indonesia selama puluhan tahun, keberadaan PRT dipandang sebelah  mata. Salah satu buktinya, masyarakat masih banyak yang menyebut mereka sebagai pembantu rumah tangga, bukannya pekerja.

Istilah ”pembantu” tidak berkonsekuensi kepastian sistem perlindungan dan penghargaan, berbeda dengan ”pekerja”. Keberadaan istilah pembantu dipengaruhi beberapa hal, salah satunya kehadiran PRT yang dikategorikan sebagai orang yang ngenger, mengabdi, atau menyerahkan segenap jiwa-raganya kepada sang majikan. Dengan demikian, berapa pun upah dan fasilitas yang didapat PRT harus mereka terima. Tak peduli bagaimana mereka harus banting tulang bekerja.

Editor:
adiprinantyo
Bagikan