Ombudsman RI
Ombudsman dan Hal-hal yang Belum Selesai
Tantangan strategis layanan di masa pandemi, transformasi digital, dan hadirnya omnibus Cipta Kerja disadari sebagai ”the game changers” baru yang mengubah lanskap dan langgam kerja Ombudsman RI.
![https://assetd.kompas.id/d_hqfJRWGAc8EzMXW3IYitt7ZPU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211017-Opini-Digital-1_1634478036.jpg](https://assetd.kompas.id/d_hqfJRWGAc8EzMXW3IYitt7ZPU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211017-Opini-Digital-1_1634478036.jpg)
Heryunanto
Tugas utama pemerintah adalah mengadministrasikan keadilan. Terhadap tugas ini, Ombudsman RI atau ORI dibentuk untuk mengawasi aparat negara atas malaadministrasi pelayanan publik dan memastikan tegaknya keadilan administratif bagi warga negara.
Konstatasi demikian menjadi alas di atas mana semua konsepsi dan regulasi lalu diletakkan. ORI yang mengalami evolusi kelembagaan dari komisi independen (2000-2008) menjadi lembaga negara (2008-sekarang) dibekali mandat dan otoritas kuat. Penyelenggara negara yang memiliki kesadaran hukum dan keutamaan etis yang jernih niscaya bergetar mata batin dan sikap profesionalnya saat membaca isi UU No 37/2008 tentang Ombudsman RI dan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Ombudsman dan Hal-hal yang Belum Selesai".
Baca Epaper Kompas