logo Kompas.id
OpiniMenyoal Penjabat Kepala Daerah
Iklan

Menyoal Penjabat Kepala Daerah

Mengantisipasi tahun politik 2024, yakni pemilu dan pilkada serentak, serta tuntutan peran dan fungsi pemerintahan daerah dalam pemenuhan kewenangan wajib, kewenangan ”terbatas” penjabat tidak boleh abu-abu.

Oleh
MOCH NURHASIM
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jryJM5-2mrSRFndRCsucTBpzhZo=/1024x916/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211006-Ilustrasi-Opini6-Menyoal-Pejabat_CLR_1633530640.jpg
Kompas

Didie SW

Dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pemerintah dan DPR telah bersepakat bahwa tidak akan ada pilkada pada 2022 dan 2023.

Penyatuan pilkada serentak dilakukan pada November 2024, sebagaimana disebut pada Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016. Peniadaan pilkada serentak 2022 dan 2023 ini menyebabkan pemerintah harus mengisi 272 jabatan kepala daerah agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan pada pemerintahan daerah.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan