Menyoal Opsi Jalan Tengah Pemilihan Panglima TNI
Selain memunculkan pertanyaan, opsi jalan tengah pemilihan Panglima TNI menjadi pembahasan baru di tengah polarisasi antara duo kandidat kuat dari KSAD dan KSAL sebagai asal matra Panglima TNI berikutnya.
Pemilihan Panglima TNI mulai memasuki episode baru. Opsi jalan tengah menjadi wacana yang dimunculkan salah seorang anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP. Poin dalam opsi tersebut berupa pengangkatan Jenderal Andika (KSAD) menjadi Panglima TNI, lalu Laksamana Yudo Margono (KSAL) sebagai Wakil Panglima. Kemudian setelah Jenderal Andika pensiun, Laksamana Yudo yang akan dicalonkan sebagai Panglima TNI berikutnya.
Kemunculan opsi tersebut salah satunya disebabkan batas usia. Mengacu pada Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), disebutkan bahwa batas usia perwira dalam melaksanakan dinas keprajuritannya adalah 58 tahun. Sehingga, Laksamana Yudo memiliki waktu 1 tahun lebih lama ketimbang Jenderal Andika dalam batas usia pelaksanaan dinas keprajuritannya.