Ekonomi Pertanian dalam Haluan Negara
Haluan negara bidang ekonomi pertanian di masa depan perlu kompatibel dengan gelombang Pertanian 4.0 dan ekonomi kreatif yang sedang dan akan terjadi.
Saat ini, Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (BP MPR-RI) sedang menyelesaikan rumusan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) periode 2025-2050. Secara normatif, haluan negara bidang ekonomi dimaksudkan sebagai arah pedoman bagi pembangunan ekonomi serta memantapkan Sistem Ekonomi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal 33 dalam UUD 1945 dengan prinsip demokrasi ekonomi tetap menjadi napas utama haluan negara, yaitu kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Politik ekonomi diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional yang kuat dan mandiri dengan pola kemitraan yang saling menguntungkan antarpelaku ekonomi, yang meliputi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK); badan usaha milik negara (BUMN); badan usaha milik daerah (BUMD); badan usaha milik desa (BUMDes); serta usaha swasta dalam kerangka demokrasi ekonomi yang berdaya saing tinggi. Delapan sektor ekonomi utama yang didorong dalam haluan negara adalah ekonomi pertanian, ekonomi maritim, ekonomi industri, infrastruktur, investasi, ekonomi digital, ekonomi syarβi, dan ekonomi kreatif. Sebagai suatu haluan negara, dokumen tersebut cukup singkat karena hanya meliputi pokok-pokok atau garis-garis besarnya saja.