Amendemen Konstitusi, Pandemi, dan Lesunya Kinerja Legislatif
Amendemen UUD 1945 bukan merupakan hal terlarang. Namun, perubahan itu disuarakan pada waktu yang tidak tepat, yaitu pada saat kinerja legislatif jauh dari harapan dan di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu isu ketatanegaraan yang terus mengemuka adalah rencana amendemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Idenya adalah melakukan amendemen terbatas untuk menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar pembangunan di Indonesia menjadi terarah.
Isunya tak pernah pudar, bahkan gagasan amendemen konstitusi tersebut terus menggelinding menjadi isu liar yang menyasar banyak persoalan. Selain gagasan menghidupkan kembali GBHN, sejumlah pihak mulai melontarkan gagasan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan mengembalikan sistem pemilihan presiden ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).