logo Kompas.id
OpiniMengatasi ”Overcrowding” Lapas
Iklan

Lembaga Pemasyarakatan

Mengatasi ”Overcrowding” Lapas

Peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang yang menyebabkan 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) meninggal dinilai sebagai ”fenomena gunung es” dari realita pemasyarakatan yang sesungguhnya.

Oleh
ALBERT ARIES
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/S0z9pM7CH1F1fsYfkCv0h5iMIC8=/1024x800/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210916-Ilustrasi-Mengatasi-Overcrowding-Lapas_1631798046.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang menyebabkan 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) meninggal, 2 orang di antaranya warga negara Portugal dan Afrika Selatan, 8 orang luka berat, dan 74 orang luka ringan, dinilai sebagai ”fenomena gunung es” dari realita pemasyarakatan yang sesungguhnya di Indonesia.

Penerapan hukum pidana berlebihan yang kerap diikuti penjatuhan pidana penjara pendek (short prison), peradilan sesat (miscarriage of justice), dan kebijakan kriminal (criminal policy) yang tak tepat sasaran dalam penanggulangan narkotika dianggap berkontribusi atas kelebihan jumlah WBP yang menghuni lapas, lebih dari kapasitas untuk menampungnya (overcrowding).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Mengatasi "Overcrowding" Lapas".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...