Publik Menanti UU EBT yang Revolusioner
Regulasi yang mengatur energi baru terbarukan sudah banyak, tetapi tetap dibutuhkan UU EBT yang revolusioner, yaitu undang-undang yang mengatur secara holistik dan komprehensif mengenai tata kelola EBT.
![https://cdn-assetd.kompas.id/MNUrEX1cZn7R5-lSym2zE4OGniM=/1024x1491/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210819-OPINI-Publik-Menanti-UU-EBT-yang-Revolusioner_1629371424.jpg](https://cdn-assetd.kompas.id/MNUrEX1cZn7R5-lSym2zE4OGniM=/1024x1491/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210819-OPINI-Publik-Menanti-UU-EBT-yang-Revolusioner_1629371424.jpg)
Perubahan iklim terjadi begitu cepat menyebabkan suhu bumi makin memanas. Keadaan ini tidak luput menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan KTT G-7 yang berlangsung di Inggris pada 11-13 Juni 2021. Kelompok negara G-7, yakni Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Italia, Jerman, Perancis, dan Jepang, bersepakat untuk meningkatkan upaya mengatasi perubahan iklim.
Pada kesempatan berbeda, sebelum KTT G-7, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam โIndonesia Investment Forum 2021โ mengatakan saat ini energi fosil adalah musuh bersama dunia.