Kewenangan yang Tak Berguna
Mahkamah Konstitusi sejatinya mempunyai kewenangan membubarkan partai politik. Namun, ketentuan yang menempatkan pemerintah sebagai pemohon tunggal dalam pembubaran partai politik membuat kewenangan itu tak berguna.
Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus pembubaran partai politik. Kewenangan yang sesungguhnya krusial karena dapat menjadi kontrol dan pembatas terhadap partai politik agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang berpotensi menyebabkan gaduh dalam kehidupan bernegara.
Sayangnya, kewenangan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK), belum sekali pun kewenangan yang diberikan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 ini dijalankan. Bukan karena MK enggan membubarkan partai politik, melainkn perkara pembatasan mengenai siapa yang dapat menjadi pemohon yang terdapat dalam Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menjadikan kewenangan ini tidak berguna.