Dilema Menuju Dekarbonisasi
Proses dekarbonisasi menuntut pemerintah untuk menjalankan beragam kebijakan seperti pajak karbon dan perdagangan karbon guna mengontrol tingkat emisi karbon ke atmosfer.
Sejak terjadinya revolusi industri pada abad ke-18 lapisan atmosfer menjadi tempat pembuangan karbon (CO2) secara massal. Semua industri yang menghasilkan emisi karbon dapat membuang CO2 ke atmosfer tanpa menanggung dampak dari tindakannya tersebut. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, terjadi peningkatan kesadaran bahaya akibat penumpukan CO2 pada lapisan atmosfer.
Kesadaran tersebut mendorong banyak pihak menuntut agar emisi karbon dikontrol sehingga atmosfer tidak lagi menjadi tempat pembuangan massal CO2. Bentuk kesadaran global akan dampak negatif dari penumpukan CO2 di atmosfer terwujud dalam Perjanjian Paris 2015 yang disepakati oleh lebih dari 195 negara.