logo Kompas.id
OpiniDelegasi Tata Kelola...
Iklan

Delegasi Tata Kelola Negara-Bangsa

Menyusul diterapkannya UU Cipta Kerja, banyak urusan pemerintahan ditarik kembali menjadi urusan pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan kesimpangsiuran pemahamaman bagaimana mengefektifkan roda tata kelola negara-bangsa.

Oleh
IRFAN RIDWAN MAKSUM
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wbrF6OxIGbZ1ivF6u4lck12X59A=/1024x788/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210609-Opini-7_color_1623244836.jpg

Menyusul diterapkannya UU Cipta Kerja, banyak urusan pemerintahan ditarik kembali menjadi urusan pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan kesimpangsiuran pemahaman terkait bagaimana mengefektifkan roda tata kelola negara-bangsa berbagai urusan pemerintahan itu. Dalam UU Cipta Kerja (CK) disebutkan implementasinya melalui sejumlah peraturan organik di bawahnya. Dari sini mencuat istilah yang jadi semacam ”momok” sekaligus harapan efektivitas tata kelola negara bangsa ini, yakni ”delegasi”.

Pemerintah menyiapkan peraturan perundangan untuk melakukan delegasi urusan pemerintahan kepada berbagai pihak yang dianggap tepat. Meskipun banyak disebutkan dalam UU itu kepada gubernur, sebagai wakil pemerintah, tetapi terdapat berbagai kemungkinan pihak lain yang dapat menerima delegasi dari pemerintah.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan