logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPajak Karbon
Iklan

Pajak Karbon

Reformasi perpajakan terus bergulir. Dari sejumlah wacana perubahan yang diapungkan, pajak karbon tampaknya merupakan hal baru. Indonesia sendiri sejatinya sudah sejak lama mengimplementasikan pajak karbon.

Oleh
HARYO KUNCORO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oZSpRQXQ-hz4n6XbG4DJIE5-p3o=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fharkun_1594163709.jpg
ARSIP SEEBI

Haryo Kuncoro

Reformasi perpajakan terus bergulir di Tanah Air. Dari sejumlah wacana perubahan yang diapungkan, pajak karbon (carbon tax) tampaknya merupakan hal baru. Tujuan umum introduksi jenis pungutan anyar itu adalah untuk memaksimalkan pendapatan negara. Sementara, target lebih spesifik adalah pengurangan emisi gas rumah kaca.

Hasrat tinggi pemungutan pajak karbon di Indonesia agaknya sejalan dengan praktik terbaik yang berlaku di banyak negara. Jepang, Singapura, Perancis, dan Cile, misalnya, sudah lebih dulu memberlakukan pajak karbon dengan rentang tarif antara 3 dollar AS-49 dollar AS per ton emisi karbon dioksida.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan