”Quo Vadis” Independensi KPK
Majelis hakim MK menyatakan KPK bersifat independen, tetapi tergolong dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Kini, KPK akan menjalani independensinya atau lebih terikat pada ”kode etik” dalam rumpun kekuasaan eksekutif?
Perjalanan panjang dalam pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dikenal juga sebagai UU KPK hasil revisi telah menemui babak akhir. Babak akhir tersebut ditandai melalui ketok palu majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian formil untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan pengujian materiil untuk sebagian.
Dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, majelis hakim MK menyatakan bahwa KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun, tetapi tergolong dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Memahami hal tersebut sejenak membuat saya menghela napas dalam.