logo Kompas.id
OpiniPerlindungan Bendungan
Iklan

Perlindungan Bendungan

Secara fungsional, KLHK—langsung ataupun tidak langsung—harus berperan aktif dan mendampingi pemulihan lingkungan daerah sekitar bendungan dan hulu.

Oleh
Pramono Dwi Susetyo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/14YKfL7Tq9Ohpo0hf2qOhf7tMi0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fafb39363-88f8-406f-a14e-0396635d8795_jpg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Kondisi kawasan pegunungan yang telah gundul dan beralih fungsi menjadi lahan jagung di sisi barat Bendungan Pelaparado, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, seperti terlihat pada Jumat (9/4/2021). Kondisi itu diduga menjadi pemicu Bendungan Pelaparado tidak mampu menahan debit air dan meluap saat hujan dengan intensitas tinggi pada Jumat (2/4/2021) lalu sehingga terjadi banjir bandang di Kecamatan Monta dan Woha.

Presiden Joko Widodo membangun banyak bendungan untuk meningkatkan hasil pertanian dan kesejahteraan petani. Sejak 2015 hingga saat ini sudah dibangun 65 bendungan di seluruh Indonesia.

Tahun 2021, Presiden, antara lain, meresmikan bendungan Tukul di Pacitan, Jawa Timur; Rotiklot di Nusa Tenggara Timur (NTT); Tanju dan Mila di Nusa Tenggara Barat (NTB); dan Teritib di Kalimantan Timur. Juga bendungan Gondang di Jawa Tengah, Segong di Kepulauan Riau, Nipah di Jawa Timur, Napun Gete di NTT, Taping di Kalimantan Selatan, dan Sindang Heula di Banten.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan