logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊJaminan Kehilangan Pekerjaan
Iklan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pemerintah punya cukup waktu untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 sehingga program JKP sesuai dengan maksud dan tujuan semula. Jaminan sosial bagi korban PHK. Tanpa terkecuali.

Oleh
EDY SUTRISNO SIDABUTAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NpUuFmNR2rrqKRA5YgRUG-mvLMs=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F8d6f63aa-ac03-4663-aeaf-c58ad799082e_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Para pekerja Ambulans Gawat Darurat (AGD) Jakarta menggelar aksi di depan Balai Kota Jakarta untuk dapat bertemu Gubernur DKI Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mereka meminta aturan perjanjian kerja bersama atau PKB tetap dipertahankan dan status pemutusan hubungan kerja terhadap tiga pekerja dibatalkan.

Berkurang hingga separuhnya dari sebelumnya. Itulah besaran uang pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sebagai contoh, PHK dengan alasan efisiensi. Dalam ketentuan lama (UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan), pekerja berhak mendapat uang pesangon sebesar 18 bulan upah dengan masa kerja 10 tahun. Sementara dalam PP No 35/2021 hanya mendapat sebesar 9 bulan upah. Hal yang sama berlaku untuk PHK dengan alasan perusahaan pailit, rugi, atau tutup.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan