logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บParadoks Pengangkatan Sejuta...
Iklan

Paradoks Pengangkatan Sejuta Guru

Negara diharapkan sungguh-sungguh hadir untuk membenahi persoalan guru tidak secara parsial dan tambal sulam seperti yang terlihat selama ini, tetapi negara hadir membenahinya secara sistematis.

Oleh
Hafid Abbas
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k-kGRtq6bz-Rl_kbEQsiI6VCfE4=/1024x2246/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F20210416-Opini-6_Paradoks-Pengangkatan-Sejuta-Guru_1618581222.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Akhir-akhir ini, banyak kalangan menyoroti mekanisme penyiapan pengangkatan sejuta guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengangkatan sejuta guru tersebut didasari oleh kebijakan Presiden yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang pengangkatan guru yang berstatus PPPK dengan hak mendapatkan gaji setara pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini kelihatannya dihadapkan pada sejumlah paradoks.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan