Iklan
Amendemen UUD, GBHN,dan Jabatan Presiden
Terkait isu ketatanegaraan terkini, negara perlu memastikan memang tengah bergerak secara hukum dan konstitusional, dan bukan menawarkan agenda yang bisa jadi malah mengacaukan hukum dan konstitusionalitas itu sendiri.
Salah satu isu ketatanegaraan yang mengemuka belakangan ini ialah soal adanya upaya amendemen kembali ke UUD 1945 dan memasukkan perubahan atas Pasal 7 UUD tentang masa jabatan presiden.
Konon, upaya itu untuk mengubah tak lagi wajib hanya dua periode masa jabatan, tetapi membuatnya menjadi lebih fleksibel sehingga bisa lebih dari dua kali. MPR sudah membantah dengan mengatakan hingga saat ini tak ada usulan perubahan dan inisiasi wacana mengubah Pasal 7 UUD 1945.