logo Kompas.id
OpiniElegi Panggung Pengadilan
Iklan

Elegi Panggung Pengadilan

Selain pemidanaan yang tak bisa diukur, besarnya uang yang dikorupsi tak sebanding dengan hukuman. Putusan pengadilan menimbulkan elegi, yakni elegi ketidakadilan.

Oleh
Redaksi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NKGi-98NwToVJZmKWA82OCneSTw=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2Fantarafoto-sidang-putusan-nurhadi-100321-ies-10_1615559547.jpg
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Dua kasus mafia peradilan sedang ditangani pengadilan. Dua kasus itu melibatkan Joko Sugiarto Tjandra dan bekas Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi.

Kedua kasus itu ditangani tiga lembaga berbeda dalam penyidikan, yakni Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sama-sama menimbulkan kekecewaan publik terhadap putusan majelis hakim. Persidangan gagal mengungkap siapa di balik masuknya kembali pengusaha Joko Tjandra. Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dituntut rendah oleh jaksa, tetapi dihukum lebih berat oleh majelis hakim, tetap menyimpan rapat siapa ”king maker” yang dimaksud. Majelis gagal mengungkap siapa ”king maker”.

Editor:
A Tomy Trinugroho
Bagikan