logo Kompas.id
OpiniTarik Ulur Revisi
Iklan

Kolom Politik

Tarik Ulur Revisi

Untuk mencegah kian banyak korban UU ITE yang trennya kian meningkat, revisi tetap diperlukan dengan memasukkan prinsip keadilan restoratif. Intinya, kata-kata dan gagasan haruslah dilawan dengan kata dan data.

Oleh
Budiman Tanuredjo
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/JOw7vliHHR7SL9wHHMZ3Bry5rcs=/1024x1214/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190118iam-bdm_1547801486-e1582964965583.jpg
KOMPAS/ILHAM KHOIRI

karikatur Budiman Tanuredjo

Kalau kesepakatan yang dulu dianggap kurang tepat, ya, dibenahi. Jadi, jangan alergi dengan perubahan baru. Karena hukum selalu berubah, tidak ada yang abadi. (Menko Polhukam Mahfud MD)

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD logis dan rasional. Undang-undang adalah kesepakatan politik antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang adalah buatan manusia sehingga terbuka diubah, direvisi, atau malah dicabut.

Editor:
Antony Lee
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Tarik Ulur Revisi".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...