logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKonsolidasi Fiskal
Iklan

Konsolidasi Fiskal

Publik harus sadar bahwa ekonomi nasional tak bisa sepenuhnya bersandar pada peran pemerintah. Kebijakan fiskal yang kontrasiklikal menghendaki konsolidasi bertahap agar dampaknya tak terlalu merugikan perekonomian.

Oleh
HARYO KUNCORO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/43iwckc3vvWmuHheIOgdMgRvO94=/1024x2083/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210219-Ekonomi-Bisnis-9_web_1613739963.jpg

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 tutup buku sudah. Lembar demi lembar diisi lakon penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Figur utama defisit menguasai panggung fiskal seluas Rp 956,2 triliun atau 6,09 persen dari produk domestik bruto.

Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) kian mendominasi pembiayaan utang Rp 1.226,8 triliun atau 5 persen lebih tinggi dari rencana awal. Sebagai imbasnya, defisit mampu menaikkan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 38 persen dari PDB pada akhir 2020.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan