logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บTeka-teki Jaksa Pinangki
Iklan

Teka-teki Jaksa Pinangki

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis itu melebihi tuntutan jaksa.

Oleh
Redaksi
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JkOBCsDNTNExoHmC-sbVlHyb8Aw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F61a03c85-8290-40a7-8f16-fffa0cbdcb77_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pinangki Sirna Malasari menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum saat persidangan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Majelis hakim yang diketuai Ignatius Eko Puwanto seakan menangkap rasa keadilan publik saat jaksa hanya menuntut hukuman empat tahun untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari. Petisi daring melalui laman Change.org digerakkan dan meminta majelis hakim memvonis Pinangki dihukum 20 tahun penjara. Vonis ultra petita (melebihi tuntutan jaksa) itu adalah indikasi awal adanya masalah dalam politik penyidikan dan penuntutan di kejaksaan.

Meskipun menjatuhkan hukuman jauh lebih berat, pengadilan secara terbuka mengakui, ada aktor lain yang disebut โ€King Makerโ€ yang belum bisa diungkap di persidangan terbuka.

Editor:
adiprinantyo
Bagikan