Restorasi Haluan Negara, Mungkinkan Tanpa Revitalisasi MPR?
Halauan negara yang berjangka panjang seharusnya tidak diserahkan kepada presiden, tetapi harus dirumuskan bersama melalui majelis terlengkap yang mewakili semua elemen kekuatan rakyat, yaitu MPR.
Setelah belasan tahun berlangsung sebagai landasan pembangunan nasional menggantikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 belakangan ini telah banyak menuai perbincangan di masyarakat, yang menghendaki agar negara ini kembali memiliki haluan negara ”model GBHN” sebagai pedoman dasar pembangunan nasional.
SPPN dinilai lebih bercorak teknokratik dan pragmatik-politik, lebih merespons kepentingan jangka pendek sebagai penjabaran visi-misi presiden terpilih. Kurang bersifat ”strategi idelogi pembangunan” yang mencerminkan tujuan dan cita-cita nasional dan belum tersusun secara terintegrasi. Oleh karena itu, setelah pendekatan teknokratik dan pragmatik-politik, kini perlu dilengkapi pendekatan dengan perencanaan yang lebih komprehensif jangka panjang berbasis ideologi, tujuan, dan cita-cita nasional, yaitu masyarakat Indonesia yang bersatu, maju, adil dan sejahtera sesuai nilai-nilai Pancasila.