logo Kompas.id
OpiniKontroversi ”Food Estate”
Iklan

Kontroversi ”Food Estate”

Kegiatan ”food estate” dalam hutan lindung akan melegalkan perambahan dalam hutan lindung. Kondisi ini berpotensi meningkatkan angka deforestasi karena ”food estate” membutuhkan lahan hutan minimal 100.000 hektar.

Oleh
Pramono Dwi Susetyo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ktP8CrLRk0UmjmmoJMjsX-Udb5w=/1024x512/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2FScreenshot_2020-10-29-11-58-14-622_cn.wps_.moffice_eng_1603956752.png
PEMKAB HUMBANG HASUNDUTAN

Rencana lokasi lahan food estate Humbang Hasundutan.

Konsep food estate di hutan lindung belakangan menjadi kontroversi karena berpotensi meningkatkan deforestasi. Adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK yang mengeluarkan Peraturan Menteri LHK P24/2020. Peraturan itu membolehkan food estate dalam hutan lindung.

Melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK menyatakan bahwa kawasan hutan lindung untuk food estate sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung. Kawasan sudah terbuka atau terdegradasi.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan