logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMemperbaiki Undang-undang
Iklan

Memperbaiki Undang-undang

Sesuai sumpah presiden untuk memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya, penyelesaian salah rujuk pasal atau dalam UU haruslah dikembalikan ke jalan konstitusional.

Oleh
BAYU DWI ANGGONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A06M_-ym3jRq0ntezlLL160wIcI=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F8773c498-b04c-465b-9c7a-36bd0a323f35_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Unjuk rasa menentang pengesahan Rancangan Undnag-Undang Cipta Kerja oleh DPR kembali digelar para buruh dan mahasiswa di Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (28/10/2020).

Ditemukan sejumlah kesalahan penyusunan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kesalahan itu ditemui dalam penyusunan pasal dan ayat rujukan, yaitu Pasal 6 di Bab III dan Pasal 175 di Bab IX, persisnya Pasal 53 Ayat (5).

Berbagai opsi penyelesaian dipikirkan, mulai dari penerbitan distribusi II, perubahan UU, penerbitan perppu, sampai pengujian ke Mahkamah Konstitusi (Kompas, 5/11/2020).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan