logo Kompas.id
›
Opini›Politik Hukum Kluster...
Iklan

Industri Pertahanan

Politik Hukum Kluster Pertahanan

Minimnya kewenangan lembaga independen, seperti KPK, dalam memonitor dan mengawasi persoalan pengadaan alutsista membuat proses pengadaannya rawan penyimpangan.

Oleh
AL ARAF
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/LEzDqZ6d1fb0Clb0btL4oVeAafc=/1024x806/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201103-Opini-7-Opini-Hukum-Kluster-Pertahanan_1604412860.jpg

Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Undang-undang ini regulasi pertama di Indonesia yang menggunakan skema omnibus law untuk mengubah aturan di berbagai sektor, termasuk salah satunya pada sektor pertahanan.

Khusus kluster pertahanan, politik hukum pengaturan dan penataan bidang pertahanan menunjukkan kecenderungan upaya liberalisasi sektor pertahanan dengan memberikan ruang yang sangat besar bagi swasta terlibat jauh dalam industri pertahanan. Ini berpotensi melemahkan pembangunan industri pertahanan strategis yang dikelola negara lewat BUMN, seperti PT PAL, PT DI, dan PT Pindad.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Politik Hukum Kluster Pertahanan".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...