Jangan Korbankan Rakyat soal Keamanan
Untuk mengatasi kesemrawutan hukum yang ditimbulkan oleh UU terkait yang mengatur TNI dan Polri dalam mengatasi keamanan dan aksi terorisme Presiden perlu segera menerbitkan Perppu Keamanan Nasional.
Konsep Reformasi Internal ABRI Tahun 1998 mengubah secara fundamental paham keamanan dari semula sebagai hasil kerja aparatur keamanan, dalam hal ini ABRI, menjadi sebagai output dari sistem sipil.
Karena itu, apabila timbul masalah keamanan, terlebih dulu diselesaikan dengan cara-cara sipil dan oleh orang-orang sipil, salah satunya Polri. Namun, ketika orang sipil, termasuk Polri, dan dengan cara-cara sipil gagal atau dipastikan akan gagal atau dipastikan bakal jatuh korban biar satu orang pun, saat itu pula penanganan keamanan beralih menjadi tugas TNI dan dilaksanakan dengan cara-cara militer.