logo Kompas.id
OpiniUrgensi Memperkuat ”Civil...
Iklan

Urgensi Memperkuat ”Civil Society”

Berbagai masalah datang bersamaan dan saling terkait, yakni pandemi global, perubahan iklim, perubahan geopolitik, dan berbagai masalah lainnya. Untuk menghadapi itu, perlu penguatan partisipasi masyarakat madani.

Oleh
Sudirman Said
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tti8hdVPt_vhk5qeFxVLEGSNYi4=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_27238075_46_1.jpeg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah warga berpartisipasi dalam parade Bhinneka Tunggal Ika yang berlangsung dari Tugu Patung Kuda Arjuna Wijaya Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta hingga ke Tugu Tani, Menteng, Sabtu (19/11/2016). Aksi damai ini mengampanyekan pentingnya merawat Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan kebinekaan Indonesia.

Ki Hadjar Dewantara (1950), dalam naskahnya berjudul ”Pancasila” , menjelaskan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memuat cita-cita perjuangan nasional.

Pembukaan UUD 1945 itu menyatakan dengan ringkas dan jelas: (1) Kemerdekaan adalah hak segala bangsa—penjajahan harus lenyap dari muka bumi ini; (2) Negara Indonesia harus: merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; (3) Pemerintah negara harus: (a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (b) memajukan kesejahteraan umum; (c) mencerdaskan kehidupan bangsa; (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian yang abadi serta keadilan sosial. Adapun dasar-dasarnya adalah: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan Yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia (kebangsaan); 4. Kerakyatan, dan 5. Keadilan sosial.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan