logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKebijakan Kriminal Pandemi
Iklan

Kebijakan Kriminal Pandemi

Untuk dapat melaksanakan penegakan hukum yang efektif guna membentuk budaya hukum yang disiplin di masa pandemi ini, pemerintah pusat melalui Kemendagri perlu menetapkan pokok-pokok kebijakan kriminal yang terpadu.

Oleh
Albert Aries
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QLnBysUkC5oBqbEAPXqJyUXbYnc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F03100425-adad-4bc4-bc35-b976d117edaa_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Pemakaman dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020). Jumlah kasus meninggal akibat penyakit Covid-19 di Indonesia sebanyak 9.100 jiwa per 16 September 2020 pukul 15.37 WIB dan ada tambahan positif Covid-19 sebanyak 3.963. Ruang perawatan untuk pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit mulai penuh.

Sejak diumumkan kasus pertama, 2 Maret 2020, jumlah kasus baru Covid-19 terus meningkat. Dari situs www.covid19.go.id, per tanggal 8 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah melewati angka 200.000 kasus yang terkonfirmasi positif dengan jumlah kematian lebih dari 8.000 orang. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus terbanyak.

Kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU Kekarantinaan Kesehatan, yaitu dengan ketentuan sosial berskala besar (PSBB) sebagai respons kedaruratan kesehatan masyarakat, sejauh ini masih pilihan peraturan yang tepat.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan