logo Kompas.id
OpiniMomentum Pembersihan Diri
Iklan

Momentum Pembersihan Diri

Kasus Joko Tjandra seakan kembali menegaskan masih adanya masalah dalam sistem hukum di negeri ini.

Oleh
Budiman Tanuredjo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B_oT-9r6xSjS3Ze1FF6ckGRWZCc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200701_ENGLISH-JOKO-TJANDRA-MENGHILANG_A_web_1593616096.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko dituntut hukuman 18 bulan penjara.

Jumat pagi, 17 Juli 2020, advokat senior menghubungi saya. Dia mengatakan, kasus Joko Tjandra harus dijadikan momentum pembersihan birokrasi sistem hukum. Bahkan, ia menyarankan perlunya pertobatan pelaku yang berada dalam ekosistem peradilan. Dia tampak geregetan dengan tingkah polah buronan Joker—demikian Joko Tjandra sering disebut—yang telah mempermalukan wajah hukum di negeri ini. Pengacara Joker memfasilitasi pengurusan KTP-el Joker, menghubungi Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, dan mengurus peninjauan kembali di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada kesempatan berbeda, pada hari yang sama, purnawirawan jenderal TNI berkomentar juga soal Joker, ”Seru, seperti Bengawan Solo, airnya mengalir ke mana-mana.” Bagi dia, masalah Joker bukan kasus baru. Sudah berjalan 13 tahunan. Jadi, aparat penegak hukum pada zamannya pasti tahu. ”Kasus Joker tidak hanya masalah nasional, tetapi juga internasional. Jadi, aparat penegak hukum setinggi apa pun pangkatnya pasti tahulah,” tulisnya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan