Pilkada 2020
Desain Pilkada Era Normal Baru
Meskipun pilkada tak lagi disebut “pesta demokrasi” dalam arti sebagai momen euforia dan kemeriahan perayaan yang melibatkan banyak orang, namun, kualitas dan legitimasi pilkada tetap harus dijaga bersama.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Ff38e01f5-9d14-4d8c-88be-0960f8cd3e12_jpg.jpg)
Warga melintasi mural Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajak peran serta masyarakat dalam pemilu di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (5/6/2020). KPU berharap pembahasan tambahan anggaran untuk Pilkada serentak 2020 dengan standar protokol normal baru Covid-19 bisa tuntas sebelum dimulainya tahapan Pilkada pada 15 Juni 2020.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditandatangani Presiden Jokowi menjadi UU, 4 Mei 2020.
Perppu itu memuat dua isu penting terkait penundaan pilkada yang disebabkan berbagai kedaruratan, termasuk bencana non-alam Covid-19. Perppu ini mengubah waktu pelaksanaan pemungutan suara dari September 2020 sebagaimana diperintahkan UU No 10/2016 menjadi Desember 2020.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Desain Pilkada Era Normal Baru".
Baca Epaper Kompas