Iklan
Pinjaman Likuiditas Khusus
Dengan adanya ketentuan PLK yang jelas dan transparan, penetapan dampak sistemik dan pemberian PLK dapat dilakukan Gubernur BI (berkoordinasi dengan Ketua DK OJK).
Kekhawatiran DPR muncul ketika pemerintah menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020, mengingat dana tambahan yang disediakan pemerintah untuk menangani pandemi korona mencapai Rp 405,1 triliun.
Juga ada kekhawatiran akan risiko terjadi penyelewengan dana Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) yang akan disalurkan, sebagaimana terjadi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di masa lalu.