Pandemi dan Rasa Keadilan
Penanggulangan penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19 harus tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat, di samping juga masyarakat terdampak.
Penanggulangan penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19 harus tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat, di samping juga masyarakat terdampak.
Kebijakan yang memprioritaskan warga lemah dan terdampak langsung pandemi Covid-19 tergambar dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Konsideran menimbang perppu antara lain menyebut, pandemi Covid-19 memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah perlu melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian, termasuk dunia usaha dan warga terdampak.