logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊDimensi Politik UU Sapu Jagat
Iklan

Dimensi Politik UU Sapu Jagat

Terkait isu UU Sapu Jagat pemangku kepentingan lain juga harus diperhatikan suara dan aspirasinya. Mereka adalah kelompok-kelompok kepentingan yang bisa menjelma menjadi kelompok-kelompok penekan (pressure groups).

Oleh
M Alfan Alfian
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Zua3E8rwByu2bRnBZWJGpZZpoI0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200309_1107510_1583737570.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bertemu Ketua Umum Partai Nasdem di kompleks Kantor DPP Partai Golkar, Senin (9/3/2020), di Jakarta. Salah satu topik utama yang dibicarakan jajaran pengurus kedua partai tersebut adalah tentang Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.

Politik meniscayakan kontestasi gagasan dan kepentingan antar-aktor pemangku kepentingan. Manakala fokus utama UU Sapu Jagat untuk melejitkan pertumbuhan investasi guna mempermantap pertumbuhan ekonomi, maka gagasan utamanya beririsan dengan studi pembangunan politik (political development).

Pembangunan politik tak semata terfokus pada strategi pembangunan, tetapi juga meniscayakan analisis kekuatan-kekuatan politik secara luas. Dalam konteks inilah dimensi politik UU Sapu Jagat bertaut antara gagasan, kontestasi dan titik-titik temunya.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan