logo Kompas.id
OpiniStandar Pembuktian Kejahatan...
Iklan

Standar Pembuktian Kejahatan Kemanusiaan

Indonesia hingga kini belum meratifikasi Statuta Roma 1998, UU No.26/2000 secara selektif hanya mengadopsi kriminalisasi terhadap dua jenis tindak pidana, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Oleh
Muladi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UkqXopuRA2MhzK5NAGxXJmX0b9M=/1024x556/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F8b1f0f34-9002-44ab-86eb-992ec13dd938_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Massa buruh dan mahasiswa menggelar aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional di Jakarta, Selasa (10/12/2019). Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pemerintah saat ini. Publik juga menaruh harapan besar agar penuntasan persoalan HAM diselesaikan melalui pengadilan.

Pembuktian kejahatan terhadap kemanusiaan menjadi fokus bahasan karena kejahatan genosida—salah satu bentuk yurisdiksi pokok perkara (ratione materiae) pelanggaran HAM berat—mustahil dan tidak pernah terjadi di Indonesia terkait kejahatan pelanggaran HAM berat masa lalu yang   disangkakan.

Dalam kejahatan genosida harus ada kesengajaan khusus (dolus specialis) berupa kesengajaan untuk menghancurkan atau memusnahkan (with intent to destroy) seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama (Schabas, 2016).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan