Iklan
Standar Pembuktian Kejahatan Kemanusiaan
Indonesia hingga kini belum meratifikasi Statuta Roma 1998, UU No.26/2000 secara selektif hanya mengadopsi kriminalisasi terhadap dua jenis tindak pidana, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Pembuktian kejahatan terhadap kemanusiaan menjadi fokus bahasan karena kejahatan genosida—salah satu bentuk yurisdiksi pokok perkara (ratione materiae) pelanggaran HAM berat—mustahil dan tidak pernah terjadi di Indonesia terkait kejahatan pelanggaran HAM berat masa lalu yang disangkakan.
Dalam kejahatan genosida harus ada kesengajaan khusus (dolus specialis) berupa kesengajaan untuk menghancurkan atau memusnahkan (with intent to destroy) seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama (Schabas, 2016).