Kebutuhan Hukum Pelindungan Data Pribadi
Jika dibandingkan beberapa negara ASEAN lain, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Laos, dan Thailand, kita memang terlambat memperbarui regulasi data. Padahal Indonesia ini adalah pasar digital terbesar di kawasan.
Pada pidato kenegaraan dalam rangka peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 74, Presiden Joko Widodo telah menekankan pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari hak warga. Guna mendukung hal itu, peraturan perundang-undangan harus segera disiapkan, tanpa kompromi, kata Presiden.
Pernyataan ini sesungguhnya dapat dimaknai sebagai bentuk cepat tanggap (responsiveness) dari negara atas perkembangan aktual pemanfaatan teknologi digital, yang berbasis pada data. Sebagai tindak lanjut pernyataan itu, pemerintah sendiri telah mengusulkan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi dalam prioritas legislasi tahun 2020 mendatang.