logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMemuluskan Jalan "Omnibus Law"
Iklan

Memuluskan Jalan "Omnibus Law"

Sebagai konsep hukum yang belum pernah diterapkan di Indonesia, pembentukan dan implementasi Omnibus Law ini tentu akan menghadapi tantangan. Salah satu solusi untuk menjawab tantangan ini adalah membentuk tim ahli.

Oleh
Andre Rahadian
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fk0DpBSbPkAYa8chLA8-nXeILA8=/1024x738/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fjokowi-forkopimda_1573653300.jpeg
KEMENDAGRI

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerinah Pusat dan Fokum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/11/2019).

Salah satu bagian penting program kerja prioritas periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi adalah pembentukan "Omnibus Law", yaitu sebuah UU payung yang menggantikan beberapa UU sekaligus, berkaitan dengan berbagai macam peraturan perundang-undangan lintas sektoral. Mencermati rencana pemerintah untuk menerbitkan Omnibus Law dalam rangka mengatasi tumpang tindih peraturan UU, tentu tak mudah.

Penerbitan Omnibus Law ini ditujukan untuk menstandarisasi pasal-pasal bermasalah dari sekitar 71-74 UU sektoral, dan diharapkan bisa jadi solusi untuk proses kodifikasi hukum atas isu-isu besar lain di masa mendatang, seperti perkembangan ekonomi digital dan perlindungan investor.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan