logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บAturan Perlindungan Data...
Iklan

Aturan Perlindungan Data Pribadi Mulai Bertaji

Oleh
Andreas Maryoto
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9qXnymxV2CJI7KBB7h0zfQAGjHw=/1024x1215/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190111IAM-Andreas-Maryoto_1547209674.jpg
Kompas

Andreas Maryoto, wartawan senior Kompas

Setahun setelah pemberlakuan aturan perlindungan data pribadi, banyak pihak masih menunggu berbagai kemungkinan yang muncul. Perusahaan-perusahaan teknologi memang mulai berhati-hati melakukan pengambilan dan pemungutan data meski mereka juga masih melihat-lihat dampaknya.

Senin (21/1/2019), aturan perlindungan data yang tergolong sangat ketat di Eropa, yaitu aturan umum perlindungan data (general data protection regulation/GDPR) yang banyak diacu oleh negara lain akhirnya bertaji. Pemerintah Perancis mengumumkan mendenda Google senilai 57 juta dollar AS karena melanggar aturan pokok perlindungan data pribadi.

Editor:
prasetyoeko
Bagikan