KASUS DOPING
Atlet Binaraga Willi Ramadhita Disanksi Tiga Tahun karena Doping
Zat terlarang doping kembali digunakan atlet Indonesia. Zat itu terkandung dalam suplemen penurun berat badan.

Ilustrasi lomba binaraga. Foto ini diambil pada 18 April 2018 menunjukkan binaragawan Afghanistan bersaing dalam kontes binaraga dan kebugaran di Kabul.
JAKARTA, KOMPAS — Seorang atlet binaraga Indonesia terjerat masalah penyalahgunaan doping dan terkena sanksi larangan berlomba selama tiga tahun. Atlet bernama Willi Ramadhita itu dilarang mengikuti lomba binaraga di tingkat apa pun, dari 19 Januari 2014 sampai 19 Januari 2017.
Ketua Umum Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) Gatot S Dewa Broto dalam siaran pers, Jumat (5/4/2024), di Jakarta mengatakan, kasus itu bermula saat Willi mengikuti Kejuaraan Nasional Binaraga dan Fitness pada 16 Desember-17 Desember 2022. Seusai lomba, diambil sampel untuk pemeriksaan doping dan dikirim ke Laboratorium Antidoping di Bangkok.