logo Kompas.id
β€Ί
Olahragaβ€ΊTim Pencari Fakta Tragedi...
Iklan

Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Telusuri Kemungkinan Pelaku di Balik Layar

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta pimpinan Mahfud MD akan mulai bekerja Selasa (4/10/2022). Tim akan menelusuri fakta-fakta seputar tragedi Kanjuruhan, termasuk kemungkinan pelaku lain di luar lokasi kejadian.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam jumpa pers, Senin (3/10/2022), seusai rapat dengan para pejabat yang mewakili institusi terkait, antara lain Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam jumpa pers, Senin (3/10/2022), seusai rapat dengan para pejabat yang mewakili institusi terkait, antara lain Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan mengumpulkan data dan fakta tentang insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 125 orang. Selain mengeluarkan rekomendasi terkait kebijakan keolahragaan nasional, TGIPF juga akan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana oleh pelaku lain yang tidak berada di lokasi kejadian.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers daring, Senin (3/10/2022), mengungkapkan, susunan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah terbentuk. TGIPF dipimpin oleh Mahfud dengan didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali sebagai Wakil Ketua dan Nur Rochmad sebagai Sekretaris. Adapun anggota TGIPF adalah Rhenald Kasali, Sumaryanto, Akmal Marhali, Anton Sanjoyo, Nugroho Setiawan, Doni Monardo, Suwarno, Sri Handayani, Laode M Syarif, serta Kurniawan Dwi Yulianto.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan