logo Kompas.id
NusantaraRUU Masyarakat Adat 14 Tahun...
Iklan

RUU Masyarakat Adat 14 Tahun Tak Disahkan, Harapan yang Pupus di Era Jokowi

Pada akhir jabatan Presiden Jokowi dan DPR periode 2019-2024, harapan pengesahan RUU Masyarakat Adat kandas.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 0 menit baca
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, aktivis perempuan Saur Tumiur Situmorang, Koordinator Divisi Studi dan Advokasi Bakumsu Juniaty Aritonang, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Janpatar Simamora, dan Kepala Sub-Bidang di Kanwil Kemenkumham Sumut Eka NAM Sihombing menjadi pembicara dalam diskusi pengesahan RUU Masyarakat Adat, di Medan, Jumat (27/9/2024).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, aktivis perempuan Saur Tumiur Situmorang, Koordinator Divisi Studi dan Advokasi Bakumsu Juniaty Aritonang, Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Janpatar Simamora, dan Kepala Sub-Bidang di Kanwil Kemenkumham Sumut Eka NAM Sihombing menjadi pembicara dalam diskusi pengesahan RUU Masyarakat Adat, di Medan, Jumat (27/9/2024).

Sudah 14 tahun Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat mandek di meja wakil rakyat dan pemerintah. Pada akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo dan DPR periode 2019-2024, harapan pengesahan RUU mandat Undang-Undang Dasar 1945 itu akhirnya pupus. Nasib RUU Masyarakat Adat di era wakil rakyat dan pemerintahan baru juga belum jelas.

Dorongan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi benang merah seminar dan lokakarya bertajuk ”Percepatan Kebijakan Tata Kelola Agraria yang Berkeadilan Hukum dan Berbasis Hak Asasi Masyarakat Adat”, Jumat (27/9/2024), di Medan.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan