Marak Penangkapan Ikan Ilegal, Pemprov Maluku Akan Tetapkan Kawasan Konservasi Baru
Maraknya penangkapan ilegal menjadi salah satu alasan penetapan kawasan konservasi di Kepulauan Teon Nila Serua, Maluku.
AMBON, KOMPAS —Pemerintah Provinsi Maluku berencana menetapkan kawasan konservasi di Kepulauan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah. Maraknya penangkapan ikan ilegal menjadi salah satu alasan penetapan itu. Namun, pemberlakuan aturan konservasi harus melibatkan masyarakat dan disesuaikan dengan pola kehidupan tradisional di sana.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Erawan Asikin menjelaskan, menurut rencana penetapan kawasan konservasi di Kepulauan Teon Nila Serua seluas 686.117 hektar akan dilakukan pada tahun 2025. Penetapan ini juga merupakan bagian dari upaya mencapai target pemerintah pusat untuk menjadikan 30 persen dari perairan dan pesisir sebagai wilayah konservasi pada 2045.