logo Kompas.id
›
Nusantara›Marak Penangkapan Ikan Ilegal,...
Iklan

Marak Penangkapan Ikan Ilegal, Pemprov Maluku Akan Tetapkan Kawasan Konservasi Baru

Maraknya penangkapan ilegal menjadi salah satu alasan penetapan kawasan konservasi di Kepulauan Teon Nila Serua, Maluku.

Oleh
RAYNARD KRISTIAN BONANIO PARDEDE
· 1 menit baca
Rumah salah satu warga asal Kepulauan Teon Nila Serua di Dataran Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, beberapa tahun lalu.
KOMPAS/FRANS PATI HERIN

Rumah salah satu warga asal Kepulauan Teon Nila Serua di Dataran Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, beberapa tahun lalu.

AMBON, KOMPAS —Pemerintah Provinsi Maluku berencana menetapkan kawasan konservasi di Kepulauan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah. Maraknya penangkapan ikan ilegal menjadi salah satu alasan penetapan itu. Namun, pemberlakuan aturan konservasi harus melibatkan masyarakat dan disesuaikan dengan pola kehidupan tradisional di sana.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Erawan Asikin menjelaskan, menurut rencana penetapan kawasan konservasi di Kepulauan Teon Nila Serua seluas 686.117 hektar akan dilakukan pada tahun 2025. Penetapan ini juga merupakan bagian dari upaya mencapai target pemerintah pusat untuk menjadikan 30 persen dari perairan dan pesisir sebagai wilayah konservasi pada 2045.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan