logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPendaftaran Ditolak KPU...
Iklan

Pendaftaran Ditolak KPU Dharmasraya, Paslon Adi-Romi Tempuh Jalur Hukum

Langkah awal paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra usai ditolak KPU adalah membuat permohonan sengketa proses ke Bawaslu.

Oleh
YOLA SASTRA
Β· 1 menit baca
Foto tangkapan layar siaran langsung suasana proses pendaftaran bakal paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusung Partai Nasdem dan PKS pada hari ketiga masa perpanjangan pendaftaran Pilkada Dharmasraya di KPU Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (3/9/2024).
KPU DHARMASRAYA

Foto tangkapan layar siaran langsung suasana proses pendaftaran bakal paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusung Partai Nasdem dan PKS pada hari ketiga masa perpanjangan pendaftaran Pilkada Dharmasraya di KPU Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa (3/9/2024).

PADANG, KOMPAS β€” KPU Dharmasraya menolak pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Adi Gunawan-Romi Siska Putra karena belum memenuhi persyaratan. Atas penolakan itu, Adi-Romi akan menempuh semua upaya hukum, mulai dari sengketa proses di Bawaslu hingga menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

”Semua upaya hukum yang tersedia di Indonesia ini kami lakukan untuk memenuhi hak paslon. Mulai dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), MA (Mahkamah Agung), hingga MK (Mahkamah Konstitusi),” kata anggota Tim Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sumatera Barat, Pandong Spenra, Kamis (5/9/2024).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan