logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPutusan MK Persempit Skenario ...
Iklan

Putusan MK Persempit Skenario Melawan Kotak Kosong di Kalsel

Putusan MK bisa mempersempit skenario melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah di Kalimantan Selatan.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
Warga melintas di antara dua baliho pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan yang terpampang di pinggir Jalan Mahat Kasan, Kota Banjarmasin, Sabtu (20/7/2024).
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Warga melintas di antara dua baliho pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan yang terpampang di pinggir Jalan Mahat Kasan, Kota Banjarmasin, Sabtu (20/7/2024).

BANJARMASIN, KOMPAS β€” Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah membuat lebih banyak partai politik berpeluang mengusung calon kepala daerah. Peluang munculnya calon lain akan mempersempit skenario melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah di Kalimantan Selatan.

Dalam putusan yang dibacakan, Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menyamakan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik (parpol) dengan jalur perseorangan. Selain itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung kandidat.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan