Iklan
Putusan MK Persempit Skenario Melawan Kotak Kosong di Kalsel
Putusan MK bisa mempersempit skenario melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah di Kalimantan Selatan.
BANJARMASIN, KOMPAS β Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah membuat lebih banyak partai politik berpeluang mengusung calon kepala daerah. Peluang munculnya calon lain akan mempersempit skenario melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah di Kalimantan Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan, Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menyamakan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik (parpol) dengan jalur perseorangan. Selain itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung kandidat.