logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPengamat: Sikap Elite Politik ...
Iklan

Pengamat: Sikap Elite Politik Berpotensi Runtuhkan Simbol Negara

Sikap Baleg DPR mengabaikan putusan MK tentang syarat pencalonan pilkada dinilai inkonstitusional dan malapraktik.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
Proses penandatanganan naskah persetujuan putusan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh anggota Badan Legislatif DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024). Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada, Baleg DPR melakukan pembahasan kilat RUU Pilkada.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Proses penandatanganan naskah persetujuan putusan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh anggota Badan Legislatif DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024). Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada, Baleg DPR melakukan pembahasan kilat RUU Pilkada.

BANDUNG, KOMPAS β€” Keputusan Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyamaan ambang batas pencalonan pilkada dinilai sebagai pembangkangan elite politik. Sikap ini juga berpotensi meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai simbol negara.

Pengamat politik dari Universitas Parahyangan di Bandung, Pius Sugeng Prasetyo, mengatakan, sikap yang ditunjukkan para elite politik di Baleg DPR di Jakarta pada Rabu (21/8/2024) ini sudah mencederai dan melemahkan peran dari Mahkamah Konstitusi. Aksi tersebut terindikasi pertunjukkan sikap brutal elite untuk saling menjegal lawan politiknya.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan