logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPDI-P dan PKS Jabar Nilai...
Iklan

PDI-P dan PKS Jabar Nilai Putusan MK Selamatkan Demokrasi dari Ancaman Kotak Kosong

Putusan MK soal ambang batas pencalonan dalam pilkada dinilai telah menyelamatkan demokrasi dari ancaman kotak kosong.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 0 menit baca
Suasana saat digelar Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat digelar Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

BANDUNG, KOMPAS β€” Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera di Jawa Barat mengapresiasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah. Putusan ini dinilai menyelamatkan demokrasi dari ancaman kotak kosong yang mematikan hak warga untuk memilih kandidat pilihannya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Jabar Haru Suandharu saat dihubungi Kompas, Rabu (21/8/2024), mengatakan, putusan MK tentang ambang batas pencalonan dalam pilkada merupakan angin segar dalam demokrasi. Dengan putusan itu, parpol tak lagi terbelenggu dengan syarat yang berat untuk mengusung calon dalam pilkada.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan