Iklan
Partai Politik di Surabaya Dinilai Dilematis Sikapi Putusan Mahkamah Konstitusi
Sejumlah parpol di Surabaya belum mengambil keputusan setelah adanya putusan MK terkait ambang batas pencalonan.
SURABAYA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas pencalonan untuk pemilihan kepala daerah. Dengan putusan itu, sejumlah partai politik di Surabaya, Jawa Timur, dapat mengusung sendiri pasangan calon dalam pilkada. Namun, beberapa parpol itu dinilai menghadapi situasi dilematis menyikapi putusan tersebut.
Menurut amar putusan MK, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan kandidat sendiri jika mendapat suara sah minimal 6,5 persen.