logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPartai Politik di Surabaya...
Iklan

Partai Politik di Surabaya Dinilai Dilematis Sikapi Putusan Mahkamah Konstitusi

Sejumlah parpol di Surabaya belum mengambil keputusan setelah adanya putusan MK terkait ambang batas pencalonan.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 0 menit baca
Suasana pemaparan Survei Politik dan Jaring Aspirasi Masyarakat Kota Surabaya oleh WE Institut di Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/5/2024).
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO

Suasana pemaparan Survei Politik dan Jaring Aspirasi Masyarakat Kota Surabaya oleh WE Institut di Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/5/2024).

SURABAYA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas pencalonan untuk pemilihan kepala daerah. Dengan putusan itu, sejumlah partai politik di Surabaya, Jawa Timur, dapat mengusung sendiri pasangan calon dalam pilkada. Namun, beberapa parpol itu dinilai menghadapi situasi dilematis menyikapi putusan tersebut.

Menurut amar putusan MK, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan kandidat sendiri jika mendapat suara sah minimal 6,5 persen.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan